Breaking News

Kapolres Bangka Barat Himbau : Masyarakat Jangan Membuka Lahan dengan Membakar




LD - Online -Bangka Barat-Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK Melalui Medsos Polres Bangka Barat memberikan himbauan cegah larangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada warga dan sanksi hukumnya. Kamis (04/08/2022)

Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, SIK menerangkan ,” Agar seluruh personil Polres Bangka Barat dan Polsek jajaran yang terdapat kawasan hutan tetap waspada walaupun masih sering turun hujan, dan untuk melakukan patroli patroli juga melakukan sambang dan sosialisasi bahaya dan dampak Karhutla,”Ujar Kapolres

Kapolres Bangka Barat berharap agar warga mengetahui tentang larangan Karhutla berikut dampak serta sanksi hukumnya dari Karhutla,agar warga juga dapat menyadari serta peduli terhadap Karhutla serta menyampaikan himbauan tersebut kepada warga yang belum mengetahuinya,

“Pelaku Karhutla dikenakan Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang RI No.41Tahun 1999, Tentang Barang siapa dengan sengaja membakar hutan. Di ancam dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000.- (Lima milyard Rupiah)” Tutur Kapolres Bangka Barat
(Septian)
Sumber : Humas Polres Babar

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Media Lensa-Digital.com