LD Online - Parittiga Bangka Barat,Redaksi Media Citizen Journal.Id telah menerima layangan surat klarifikasi dari Humas PT.Jebus Tebat Lestari (PT.JTL) dengan nomer : 03/JTL-KLF/XI/2022,Perihal: Klarifikasi,Surat Tertanggal 01 Nopember 2022, dibuat di Dusun Pala,Desa Teluk Limau,Kecamatan Parittiga,Bangka Barat Senin (31/10/2022)
Layangan surat dari Humas PT.JTL itu diterima oleh Redaksi Media Citizenjournal.id Minggu (30/10) sore lebih awal dari pembuatan surat itu sendiri yaitu tertanggal 01 Nopember 2022.
Surat dengan nomer 03/JTL-KLF/XI/2022,Perihal: Klarifikasi. Tertanggal 01 Nopember 2022 yang berisikan 7(tujuh) point dimaksud,bertujuan untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan sehubungan pemberitaan Media Citizenjournal.id, tentang pengaduan serta keluhan warga yang terdampak akibat proyek pengerjaan pembangunan usaha Tambak Vaname di Dusun Pala Desa Teluk Limau,Kecamatan Parittiga Bangka Barat.
Hendra Wijaya,S.Ak. selaku Pemimpin Redaksi Media Citizenjournal.id memberikan apresiasi serta respon positif saat pihaknya menerima layangan surat klarifikasi.Menurutnya surat klarifikasi itu sama artinya dengan hak jawab dari nara sumber bila pihaknya merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan dan wajib dilayani karena itu perintah UU Pokok Pers no.40/1999 pasal 5 ayat 2."Pers wajib melayani Hak Jawab."
"Tadi sore saya sudah terima surat klarifikasi dari Pak Mikel Humas PT.JTL.melalui whatsapp saya,dan saya sudah pelajari point - point yang tertera di surat klarifikasi tersebut.Dari tujuh point, enam point saya respon dengan sangat positif namun point ke 5 (lima)sangat perlu sedikit saya tanggapi, karena Judul berita ada penulisan kalimat Pemukiman dan jadi permasalahan ,sehingga media Citizenjournal.id dianggap mencari sensasional dengan penggunaan kalimat Pemukiman tersebut.
Saya lanjut Hendra, akan jelaskan disini bahwa, arti dna makna kalimat Pemukiman beda dengan arti kalimat Per-mukiman.Penggunaan kalimat Pemukiman itu dianggap masih berpotensi untuk di Mukimi atau Memukimkan artinya belum jadi tempat tinggal tapi berpotensi..sementara penggunaan kalimat Permukiman artinya adalah sudah menjadi tempat tinggal warga. Saya jelas salah kalau saya membuat Judul " Proyek pengerjaan Tambak Udang di Tengah Permukiman Warga..jadi makna atau arti penggunaan kalimat Pemukiman itu adalah lahan yang masih berpotensi untuk di MUKIMI atau MEMUKIMKAN sedangkan PER-MUKIMAN sudah menjadi tempat tinggal seseorang atau warga"Papar Hendra.
" Dan perlu kita ketahui bersama bahwa, Sebagai Pegiat Media Online ataupun sebagai Profesi Wartawan fungsi kita sebagai Sosial Control, punya kewajiban untuk merespon serta menampung segala bentuk aduan dan keluhan yang ada di masyarakat, sebagai bentuk pertanggung jawaban kita kepada masyarakat yang tentunya harus sesuai dengan data dan fakta yang ada bahkan kita diwajibkan untuk membela ketidak adilan." Jelas Hendra
"Namun demikian kami dari pihak Media Citizenjournal.id dan saya pribadi memberikan apresiasi juga respek atas layangan surat klarifikasi dari pihak PT JTL yang lebih mengutamakan klarifikasi dari pada arogansi" tutup hendra sambil mengakhiri penjelasannya terkait surat klarifikasi dari PT JTL. ( Red )
0 Komentar