Acara kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP),gabungan Komisi dengan Kesatuan Pengelola Hutan Jebu Bembang Antan (KPH - JBA )yang digelar oleh Ketua DPRD Bangka Barat,di Kantor DPRD Muntok,Bangka Barat,Jumat,(16/12/2022)
Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada hari Rabu,(14/12) lalu,membahas tentang adanya pelanggaran perusakan dan perambahan hutan lindung yang terjadi berapa waktu lalu di daerah Air Merah,Desa Ketap,Kecamatan Jebus,Bangka Barat
Adapun hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi dengan KPH-JBA ,Marudur mengatakan bahwa, "DPRD meminta ketegasan dari KPH JBA untuk menjaga kawasan HL yang menjadi wewenang wilayahnya. Terkait Kelompok Tani Hutan (KTH) perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan serta peran penyuluh untuk benar - benar melaksanakan tugasnya supaya Kawasan Hutan Lindung ( HL ) tetap terjaga "ujar Marudur,melalui persan singkat whatsappnya (15/12)
"Untuk itu akan diadakan koordinasi bersama supaya tudak terjadi pengerusakan hutan kawasan terlebih lagi yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung ( HL.) "Katanya
"Terkait kasus yang terjadi pihak KPH-JBA sudah memberikan surat peringatan dan perjanjian kepada pelaku untuk tidak melakukan perbuatan perusakan hutan kawasan."Pungkasnya..
Dalam acara kegiatan itu,dihadiri oleh instansi - instansi terkait yaitu, dari Dinas Pangan dan Pertanian Bangka Barat,dan perwakilan dari PT.Bangun Rimba Sejahtera (PT.BRS) serta perwakilan penyuluh kehutanan.(red)
0 Komentar