Foto ; Gudang Penggorengan bijih timah ilegal diduga milik AJN warga Desa Rebo,Sungai Liat |
LD Online - Rebo,Sungai Liat, BangkaDitemukan aktivitas penggorengan dan pengolahan bijih timah yang diduga milik AJN warga Desa Rebo, dan tidak mengantongi surat ijin alias ilegal.Rebo,Sungai Liat,Bangka,Senin (19/6/2023)
Kegiatan tersebut ditemukan pada Minggu (18/6)kmaren sekira pukul 15.00 wib.saat media ini melakukan investigasi ke lokasi gudang penggorengan dan pengolahan bijih timah.
Saat dilokasi,media ini bertemu dengan salah satu karyawan atau pekerja, yang dalam keteranganya mengatakan bahwa pemilik gudang penggorengan dan pengolahan bijih timah berinisial AJN.
"Pemiliknya bernama AJN Pak.."ucap pekerja yang tidak mau disebutkan namanya.
Selanjutnya, media ini menghubungi AJN, untuk meminta konfirmasi terkait kegiatan pengolahan bijih timah yang diduga miliknya.Namun dalam jawabanya,AJN menyampaikan agar media.ini langsung mengkonfirmasi DN
"Langsung konfirmasi ke DN saja"jawab AJN singkat
DN sendiri saat dihubungi mengatakan, dirinya akan menghubungi AJN,untuk berkoordinasi terkait konfirmasi media kepada dirinya..
"Saya koordinasikan dulu sama boss AJN Bang ya,nanti dikabarin lagi'jawab DNA
Terkait temuan gudang tempat kegiatan pengolaham bijih timah yg diduga ilegal itu di Deda Rebo,Sungai Liat,pihak media menghubungi Kapolres Bangka untuk meminta konfirmasi,dalam jawabannya Kapolres Bangka menyampaikan terimakasih atas info media yang diterimanya
"Terimakasi informasinya"ujar Kapolres Bangka.
Berkenaan hal diatas pelaku diduga melanggar uu no 3/2020 pasal 161
Menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/ atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang izin (161)
Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 161
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Tim)
0 Komentar