Caption : Lokasi jual beli dan penampungan |
LEDCOM - RIAU SILIP, BANGKA, Pelaku usaha jual beli dan penampungan pasir bijih timah yang bernama Robby, warga Kampung Cit, Kecamatan Riau Silip, Bangka, Jumat ( 3/5/2024) diduga tidak mengantongi surat ijin penampungan.
Selain tidak mengantongi surat ijin penampungan, Robby diduga membeli pasir bijih timah dari hasil tambang - tambang ilegal.
Saat dikonfirmasi, Kamis (2/5) melalui pesan singkat WhatsAppnya, sampai berita ini di tayangkan, kolektor timah Robby tidak memberikan jawaban apapun.
Terpisah, Kapolres Bangka, AKBP Tony Sarjaka, dalam jawaban konfirmasinya, mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterimanya. ( Yn )
0 Komentar